Peneliti kawakan, akademisi, dan penulis. Tiga profesi ini adalah representasi Dari J. Kristiadi.
Sejak lahir pada 24 Maret 1948, J. Kristiadi tumbuh dan mengenyam pendidikan di Yogyakarta pada tahun 1976.
Nama besarnya telah dirintis sejak 1983, saat ia memulai menjadi peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS). Di lembaga think thank ini, J. Kristiadi telah menempati sejumlah posisi strategis, antara lain Ketua Departemen Politik (1991-1999), Wakil Direktur Eksekutif (1999-2004), dan Sekertaris Yayasan CSIS (2005-sekarang).
Sebelum menjadi peneliti di CSIS, J. Kristiadi memulai penelitian saat kuliah di UGM. Saat itu, ia hanya melakukannya untuk membantu orang tuanya membayar uang kuliah. Dari semula demi honor, lama-lama ia benar-benar tertarik pada penelitian.
Peraih gelar Doktor bidang Ilmu Politik dari UGM ini juga produktif menulis di media massa tentang politik, keamanan dan pertahanan, konstitusi, otonomi daerah, serta isu-isu politik pada umumnya.
Selain itu, J. Kristiadi juga ‘melengkapi’ portofolio keilmuannya dengan mengajar di berbagai perguruan tinggi sejak 1995. Ia tercatat menjadi pengajar Universitas Atmajaya Yogyakarta, dosen tamu Lembaga Administrasi Negara (LAN) dari tahun 2000 – sekarang dan Sesko TNI (1999-2006).
Kemudian juga menjadi pembimbing, co-promotor, dan penguji ahli untuk mahasiswa S2 dan S3 di Universitas Indonesia.
Sentuhan dengan dunia kepemiluan juga pernah dirasakannya dengan menjadi konsultan untuk Jaringan Pemantau Pemilihan Rakyat (JPPR) di tahun 2000-2004.
Pada 7 September 2022, suami dari Anastasia Soemiyati ini dilantik menjadi Anggota DKPP Periode 2022-2027 oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Bersama Heddy Lugito, Ratna Dewi Pettalolo, M. Tio Aliansyah, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Ke depan, sambung J. Kristiadi, ia dan empat Anggota DKPP lainnya akan akan fokus meningkatkan kualitas dan martabat pemilu di Indonesia, terutama peyelenggara pemilu.
“Narasi besarnya kita akan meningkatkan kualitas dan martabat pemilu dengan ikut serta mengawasi jalannya penyelenggara menyelenggaraan pemilu,” kata Kristiadi.